Tidak Tahu Jenis Kelamin Mayit Waktu Shalat Jenazah
Bagaimana doa shalat jenazah jika kita tidak tahu jenis kelaminnya? Apakah laki atau perempuan..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Tidak disyaratkan dalam shalat jenazah harus mengetahui jenis kelamin mayit yang dishalati. Sebagaimana pula tidak dipersyaratkan harus mengetahui nama mayit.
An-Nawawi mengatakan,
ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره
Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang bersangkutan. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230).
Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar,
ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى
Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup. (Kifayatul Akhyar, hlm. 162).
Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim)
Bagaimana dengan Kata Ganti dalam Doanya?
Kata ganti orang ketiga dalam bahasa arab dibedakan untuk lelaki (mudzakkar) dan perempuan (muannats). Dalam posisinya sebagai objek, kata “dia lelaki” digunakan [هُـ]. Sementara kata “dia perempuan” digunakan [هَا].
Dalam bahasa arab, kata benda juga terbagi menjadi mudzakar dan muannats. Salah satu diantara cirinya adalah adalah kata muannats bertandakan huruf ta’ melingkar (marbuthah) ditulis [ة]. Sementara kata benda mudzakkar, umumnya tidak menggunakan ta’ marbuthah.
Sebagai contoh:
Kata mayit [المَيِّتُ] adalah kata mudzakkar, diantara cirinya tidak ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf hu [هُـ].
Kata jenazah [الجَنَازَةُ] adalah kata muannats, diantara cirinya ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf haa [هَا].
Sementara dalam shalat jenazah, kita bisa mendoakan dengan redaksi: “Ya Allah, ampunilah mayit ini…”, atau bisa juga dengan redaksi, “Ya Allah, ampunilah jenazah ini…”
Oleh karena itu, sekalipun kita tidak tahu jenis kelamin jenazah, menggunakan dhamir (kata) ganti apapun, tetap benar.
Misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah,
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ …
/Allahummagh-fir laHU war hamHU wa ‘aafiiHI wa’fu’anHU /
“Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..”
Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘hu’ dengan niat ditujukan kepada mayit. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah mayit [المَيِّت], yang merupakan kata mudzakkar. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini.
Atau misalnya,
anda membaca doa ketika shalat jenazah,
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا …
/Allahummagh-fir laHA war hamHA wa ‘aafiiHA wa’fu’anHA /
“Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..”
Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘ha’ dengan niat ditujukan kepada jenazah. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah jenazah [الجَنَازَةُ], yang merupakan kata muannats. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini.
Mohon maaf, jika penjelasannya sulit dipahami bagi mereka yang belum kenal bahasa arab. Penjelasan yang lain, bisa anda dapatkan di: Doa Shalat Jenazah untuk Mayit Perempuan
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mengumumkan jenis kelamin jenazah sebelum dishalati. Jawab beliau,
لا بأس بالإخبار عن الميت أذكر أم أنثى عند تقديمه للصلاة عليه إذا لم يعرف المصلون ذلك من أجل أن يدعوا له دعاء التذكير إن كان ذكراً ، ودعاء التأنيث إن كان أنثى
“Tidak masalah mengumumkan jenis kelamin mayit; apakah mayitnya lelaki ataukah perempuan sebelum pelaksanakan shalat jenazah, tertutama jika jamaah yang hendak menyolatkan tidak mengetahui jenis kelamin mayit. Agar mereka berdoa dengan kata ganti mudzakkar jika mayitnya laki-laki, atau mendoakan dengan kata ganti muannats jika mayitnya perempuan.
Kemudian beliau melanjutkan,
وإن لم يفعل فلا بأس أيضاً ، وينوي المصلون الذين لا يعلمون عن هذا الميت ينوون [ الصلاة ] على الحاضر الذي بين أيديهم ، وتجزؤهم الصلاة سواء قالوا بلفظ المذكر ( اللهم اغفر له ) ، أي لهذا الحاضر بين أيدينا ، أو بلفظ المؤنث ( اللهم اغفر لها ) ، أي لهذه الجنازة التي بين أيدينا
Dan jika tidak diumumkan, juga tidak masalah. Para jamaah yang tidak mengetahui jenis kelamin mayit, bisa berniat shalat jenazah untuk mayit yang ada di depan. Dan shalatnya sah, baik membaca doa dengan lafal mudzakkar [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ] dengan maksud untuk mayit yang ada di depan atau dengan lafal muannats [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا] dengan maksud untuk jenazah yang ada di depan. (Majmu’ fatawa war rasaail Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 17/103).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30349-shalat-jenazah-tidak-tahu-jenis-kelaminnya.html